PERANAN FUNGSI PENGAWASAN DALAM MEWUJUDKAN
PEMERINTAHAN YANG AKUNTABEL
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Negara
Republik Indonesiaadalah merupakan Negara kesatuan yang dalam
pelaksanaan pemerintahanya tetap berdasarkan dengan ketentuan hukum yang
berlaku demi mewujutkan tujuan nasional sebagimana ditegaskan dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945. dengan mengacu pada hal tersebut disusunlah arah
peyelenggaraan Negara dalam bentuk garis-garis besar haluan Negara, yang memuat
konsepsi penyelenggaraan Negara yang menyeluruh untuk membangun tatanan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta mewujudkan kemajuan
disegalah bidang.
Menciptakan
tata pemerintahan yang bersih, dan berwibawa merupakan salah
satu agenda penting dalam pembangunan nasional. Karena itu reformasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan teramat dibutuhkan demi mewujudkan tujuan nasional
tersebut. hal tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang
baik, antara lain keterbukaan, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi,
menjunjung tinggi supremasi hukum, dan membuka partisipasi masyarakat yang
dapat menjamin kelancaran, keserasian dan keterpaduan tugas dan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu diperlukan
langkah-langkah kebijakan yang terarah pada perubahan kelembagaan dan sistem
ketatalaksanaan kualitas sumber daya manusia aparatur dan sistem pengawasan dan
pemeriksaan yang efektif.
Pada kenyataanya
reformasi birokrasi belum berjalan sesuai dengan tuntutan masyarakat. Hal
tersebut terkait dengan tingginya kompleksitas permasalahan dalam mencari
solusi perbaikan. Demikian pula, masih tingginya tingkat penyalahgunaan
wewenang, banyaknya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan masih
lemahnya pengawasan terhadap kinerja aparatur negara merupakan cerminan
dari kondisi kinerja birokrasi yang masih jauh dari harapan yang
sesungguhnya. Banyaknya permasalahan birokrasi tersebut di atas, belum
sepenuhnya teratasi baik dari sisi internal maupun eksternal. Dari sisi
internal, berbagai faktor seperti demokrasi, desentralisasi dan internal
birokrasi itu sendiri, masih berdampak pada tingkat kompleksitas permasalahan
dan dalam upaya mencari solusi bahkan telah membawa dampak
pada proses pengambilan keputusan dalam kebijakan publik. Sedangkan dari
sisi eksternal, faktor globalisasi dan revolusi teknologi informasi juga
akan kuat berpengaruh terhadap pencarian alternatif- alternatif kebijakan
dalam bidang aparatur negara.
Dampak tersebut
terkait dengan, makinmeningkatnya tuntutan akan partisipasi masyarakat dalam
kebijakan publik meningkatnya tuntutan penerapan prinsip-prinsip tata
pemerintahan yang baik antara lain transparansi, akuntabilitas dan
kualitas kinerja publik serta taat pada hukum. meningkatnya tuntutan
dalam pelimpahan tanggung jawab, kewenangan dan pengambilan
keputusan. Demikian pula, secara khusus dari sisi internal birokrasi itu
sendiri, berbagai permasalahan masih banyak yang dihadapi.Permasalahan
tersebut antara lain adalah pelanggaran disiplin, penyalahgunaan
kewenangan dan masih banyaknya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), rendahnya
kinerja sumber daya manusia dan kelembagaan aparatur; sistem
kelembagaan (organisasi) dan ketatalaksanaan (manajemen) pemerintahan yang
belum memadai, rendahnya efisiensi dan efektifitas kerja, rendahnya
kualitas pelayanan umum serta rendahnya kesejahteraan pegawai negeri sipil
(PNS) dan banyaknya peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan dan tuntutan pembangunan.
Di lain
sisi faktor globalisasi dan revolusi teknologi
informasi(e-Government) juga merupakan tantangan tersendiri dalam upaya
menciptakan pemerintahan yang bersih, baik dan berwibawa. Hal tersebut
terkait dengan makin meningkatnya ketidakpastian akibat perubahan faktor
lingkungan politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi dengan cepat, dan makin
derasnya arus informasi dari manca negara yang dapat menimbulkan infiltrasi
budaya dan terjadinya kesenjangan informasi dalam masyarakat (digital divide).
Perubahan-perubahan ini, membutuhkan aparatur negara yang memiliki kemampuan
pengetahuan dan keterampilan yang handal untuk melakukan antisipasi,
menggali potensi dan cara baru dalam menghadapi suatu tuntutan perubahan demi
mewujudkan tujuan negara serta pembangunan nasional. Dan disamping itu juga,
aparatur negara harus mampu meningkatkan daya saing, dan menjaga keutuhan bangsa
dan wilayah negara. Untuk itu, dibutuhkan suatu upaya yang lebihkomprehensif
dan terintegrasi dalam mendorong peningkatan kinerja birokrasi aparatur negara
dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel yang merupakan
amanah reformasi dan tuntutan masyarakat.
1.2. Perumusan Masalah
Tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang serta tindakan praktek korupsi,
kolusi dan nepotisme (KKN) yang di akibatkan oleh lemahnya fungsi pengawasan
terhadap kinerja aparatur Negara. Dengan demikian di ambil suatu perumusan
masalah yaitu:
a.
Apakah yang dimaksud dengan fungsi pengawasan
dalam pemrintahan yang akuntabel ?
b.
Bagaimanakah
pelaksanaan fungsi pengawasan dalam mewujutkan pemrintahan yang akuntabel ?
1.3. Tujuan Penulisan.
Adapun yang menjadi tujuan
dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
a.
Untuk
menjelaskan fungsi pengawasan dalam pemrintahan yang akuntabel.
b.
Untuk
mendeskripsikan pelaksanaan fungsi pengawasan dalam mewujutkan
pemrintahan yang akuntabel.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Definisi Pengawasan
Pengertian pengawasan menurut Fayol
yang dikutip Sujamto (1985 : 18) sebagai
berikut: “Pengawasan adalah terdiri dari pengujian apakah segala
sesuatu berlangsung sesuai dengan instruksi yang telah diberikan dan dengan
prinsip-prisip yang telah digariskan. Ia bertujuan untuk menunjukan (menemukan)
kelemahan-kelemahan dan kesalahan-kesalahan dengan maksud untuk memperbaikinya
dan mencegah”.
Handayaningrat (1996 : 143)
adalah:
”Pengawasan adalah
suatu proses di mana Pimpinan ingin mengetahui apakah hasil pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan rencana, perintah,
tujuan, atau kebijaksanaan yang telah ditentukan. Yang intinya pengawasan harus
berpedoman terhadap, Rencana (planning)
yang telah diputuskan, Perintah (order)
terhadap pelaksanaan pekerjaan (performance),
Tujuan dan/atau Kebijaksanaan yang telah ditentukan sebelumnya”.
2.2. Sasaran dan Tujuan Pengawasan
Handayaningrat,
(1996:159) menyatakan: “Sebagai bagian dari aktivitas dan tanggungjawab
pimpinan sasaran pengawasan adalah mewujudkan dan meningkatkan efisiensi, efektivitas,
rasionalitas dan ketertiban dalam pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas-tugas
organisasi”.
Sedangkan
menurut Hasibuan (1987:222) mengemukakan sebagai berikut:
Tujuan Pengawasan adalah supaya proses pelaksanaan
dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan rencana dan melakukan tindakan
perbaikan (corrective). Jika terdapat
penyimpangan-penyimpangan (defiasi); supaya tujuan yang dihasilkan sesuai
dengan yang direncanakan. Dengan demikian pengawasan bukan hanya untuk mencari
kesalahan-kesalahan tetapi berusaha untuk menghindarkan terjadinya
penyimpangan-penyimpangan. Jadi kontrol dilakukan sejak proses dimulai, sampai
dengan pengukuran hasil yang dicapai. Dengan pengawasan diharapkan juga agar
pemanfaatan semua unsur manajemen (6 M) efektif dan efisien. Efektivitas
(berhasil guna) sedangkan efisiensi (berdaya guna).
Sedangkan menurut Sule dan Saefullah
(2006:346): “Terdapat empat
tujuan dari fungsi pengawasan dan pengendalian. Keempat tujuan tersebut adalah adaptasi lingkungan, meminimalkan kegagalan, meminimumkan
biaya, dan mengantisipasi kompleksitas dari organisasi”.
Adapun tujuan
pengawasan dikemukakan Sule dan Saefullah (2006:400-401) yang menegaskan tujuan
dan manfaat pengawasan dan pengendalian antara lain :
1.
Menghentikan
atau meniadakan kesalahan, penyimpangan, penyelewengan, pemborosan, hambatan,
dan ketidakadilan;
2.
Mencegah
terulangnya kembali kesalahan, penyimpangan, penyelewengan, pemborosan,
hambatan, dan. ketidakadilan;
3.
Mendapatkan
cara-cara yang lebih baik atau membina yang telah baik,
4.
Menciptakan
suasana keterbukaan, kejujuran, partisipasi, dan akuntabilitas organisasi;
5.
Meningkatkan
kelancaran operasi organisasi;
6.
Meningkatkan
kinerja organisasi;
7.
Memberikan
opini atas kinerja organisasi;
8.
Mengarahkan
manajemen untuk melakukan koreksi atas masalah-masalah pencapaian kinerja yang
ada;
9.
Menciptakan
terwujudnya pemerintahan yang bersih.
Berdasarkan uraian di atas, tampak
bagaimana pentingnya sasaran dan tujuan atau manfaat pengawasan dalam suatu
organisasi. Dimensi penting pengawasan tidak hanya untuk mengawasi dan
mengevaluasi rencana dan menekan timbulnya kesalahan-kesalahan, penyelewengan,
kebocoran dan pemborosan, namun dapat membina mentalitas dalam organisasi,
menciptakan suasana keterbukaan, memperlancar operasional organisasi dan
mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Fungsi Pengawasan dalam Pemerintahan Yang Akuntabel.
Menciptakan tata pemerintahan yang akuntabel dan berwibawa merupakan salah
satu agenda penting dalam pembangunan nasional. Karena itu reformasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan teramat dibutuhkan demi mewujudkan tujuan nasional
tersebut. hal tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang
baik, antara lain keterbukaan, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi,
menjunjung tinggi supremasi hukum, dan membuka partisipasi masyarakat yang
dapat menjamin kelancaran, keserasian dan keterpaduan tugas dan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu
diperlukan langkah-langkah kebijakan yang terarah pada perubahan kelembagaan
dan sistem ketatalaksanaan kualitas sumber daya manusia aparatur dan sistem
fungsi pengawasan dan pemeriksaan yang efektif dalam sistem penyelenggaraan
pemerintahan.
Pengawasan merupakan
kegiatan-kegiatan dimana suatu sistem terselenggarakan dalam kerangka
norma-norma yangditetapkan atau dalam keadaan keseimbangan bahwa pengawasan
memberikan gambaran mengenai hal-hal yang dapat diterima, dipercaya atau
mungkin dipaksakan, dan batas pengawasan (control limit) merupakan tingkat
nilai atas atau bawah suatu sistem dapat menerima sebagai batas toleransi dan tetap memberikan hasil
yang cukup memuaskan. Dalam manajemen, pengawasan (controlling) merupakan
suatu kegiatan untuk mencocokkan apakah kegiatan operasional (actuating)
di lapangan sesuai dengan rencana (planning) yang telah ditetapkan dalam
mencapai tujuan (goal) dari organisasi. Dengan demikian yang menjadi obyek
dari kegiatan pengawasan adalah mengenai kesalahan, penyimpangan, cacat
dan hal-hal yang bersifat negatif seperti adanya
kecurangan, serta pelanggaran dan korupsi kolusi dan nepotisme dalam penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih.
Dalam mewujudkan
aparatur negara yang bersih, profesional, bertanggungjawab serta untuk
menciptakan birokrasi yang efisien dan efektif agar dapat memberikan pelayanan
yang bermutu kepada seluruh masyarakat di perlukan suatu reformasi dalam sistem
penyelenggaraan pemerintahan yang ada namun pada kenyartaanya pelaksanaan
reformasi saat ini masi dirasakan kurang berjalan sesuai dengan tuntutan
reformasi masyarakat, hal tersebut masi terkait dengan tingginya kompleksitas
permasalahan dalam upaya mencari solusi perbaikan dan masih tingginya tingkat
penyelagunaan wewenang, banyaknya pratek KKN, dan masih lemanya suatu
pengawasan terhadap kinerja aparatur negara merupakan cerminan dari kondisi
kinerja birokrasi yang masih jauh dari harapan.
Oleh karena itu
sangat di butuhkan
suatu upaya yang komprehensif dan terintregasi dalam upaya mendorong
peningkatan kinerja birokrasi aparatur negara. untuk
menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel tak lain adalah
merupakan amanah reformasi dan tuntutan seluruh rakyat Indonesia yang harus di
laksanakan Dengan
demikian sangat di perlukan upaya untuk mencapai sasaran pembangunan
penyelenggaraan negara dalam mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan
berwibawa, maka penyelengaraan negara harus diarahkan dalam kebijakan diantaranya:
1. Menuntaskan penanggulangan
penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktik-praktik KKN dengan cara:
a.
Penerapan
prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) pada semua
tingkat dan lini pemerintahan dan pada semua kegiatan;
b.
Pemberian
sanksi yang seberat-beratnya bagi pelaku KKN sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
c.
Peningkatan
efektivitas pengawasan aparatur negara melalui koordinasi dan sinergi
pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat;
d.
Peningkatan
budaya kerja aparatur yang bermoral, profesional, produktif dan bertanggung
jawab;
e.
Peningkatan
pemberdayaan penyelenggaraan negara, dunia usaha dan masyarakat madani dalam
pemberantasan KKN.
f.
Percepatan
pelaksanaan tindak lanjut hasil-hasil pengawasan dan pemeriksaan
2.
Meningkatkan
kualitas penyelengaraan administrasi negara melalui:
a.
Penataan
kembali fungsi-fungsi kelembagaan pemerintahan agar dapat berfungsi secara
lebih memadai, efektif, dengan struktur lebih proporsional, ramping, luwes dan
responsif;
b.
Peningkatan
efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan dan prosedur pada semua tingkat dan
lini pemeritahan;
c.
Penataan
dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur agar lebih profesional sesuai
dengan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi
masyarakat; serta
d.
Peningkatan
kesejahteraan pegawai dan pemberlakuan sistem karier berdasarkan prestasi.
e.
Optimalisasi
pengembangan dan pemanfaatan e-Government, dan dokumen/arsip Negara
3.
Meningkatkan
pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dengan:
a.
Peningkatan
kualitas pelayanan publik terutama pelayanan dasar, pelayanan umum dan
pelayanan unggulan;
b.
Peningkatan
kapasitas masyarakat untuk dapat mencukupi kebutuhan dirinya, berpartisipasi
dalam proses pembangunan dan mengawasi jalannya pemerintahan..
c.
Peningkatan
tranparansi, partisipasi dan mutu pelayanan melalui peningkatan akses
dan sebaran informasi.
Dengan demikian
perwujudan pembangunan nasional yang sebagimana di manatkan dalam pembukaan
undang-undang dasar 1945, yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur, serta
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa lewat
pelaksanaan pemerintahan yang bersi dan akuntabel dapat terlaksana dngan
baik.
3.2. Pelaksanaan Fungsi Pengawasan
Dalam Mewujutkan Pemerintahan Yang Akuntabel.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa fungsi pengawasan dalam
penyelenggaraan manajemen pemerintahan mutlak diperlukan, namun permasalahan
yang terdapat dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dikemukakan dalam bagian
di atas berakibat pengawasan itu sendiri tidak berjalan efektif, yang pada
akhirnya tidak dapat mendukung penyelenggaraan manajemen pemerintahan dan
pelaksanaan pembangunan secara efektif.
Kondisi yang ideal, agar struktur pengawasan dapat berjalan secara
efektif, yaitu adanya feed back hasil pengawasan intern pemerintah
secara utuh yang dapat disampaikan kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan negara, maka perlu ada sistem akuntabilitas dalam penyelenggaraan
pemerintahan secara komprehensif. Selain itu, Presiden harus memiliki aparat
pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk dapat
melaksanakan pengawasan atas akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, yang
kedudukannya independen, tidak berada dibawah kementerian/lembaga. Dimana yang
menjadi obyek dari kegiatan pengawasan adalah adanya kemungkinan terjadinya
kesalahan, penyimpangan, kecurangan, pelanggaran. Kesalahan yang terjadi karena
miskomunikasi, penyimpangan baik terjadi karena kesengajaan dalam menggunakan
sebagian dana pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan pribadi. Atau
Pelanggaran karena disengaja atau tidak sengaja, pelaksanaan pembangunan tidak
sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan
Hal tersebut diatas juga dapat dilihat dari apa yang menjadi Sasaran yang
ingin dicapai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009, yaitu terciptanya tata pemerintahan yang
baik, bersih, bewibawa, profesional, dan bertanggungjawab, yang diwujudkan
dengan “sosok dan perilaku birokrasi” yang efisien dan efektif, serta dapat
memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan arah kebijakan reformasi birokrasi tersebut, cara
yang perlu ditempuh, antara lain peningkatan efektivitas pengawasan aparatur
negara melalui koordinasi dan sinergi pengawasan internal, eksternal dan
pengawasan masyarakat yang dilakukan melalui Program Peningkatan pengawasan dan
Akuntabilitas Aparatur Negara.
Dengan demikian Koordinasi dan sinergi pengawasan dalam
penyelenggaran pemerintahan yang bersih sangat diperlukan karena peran
pengawasan yang dimiliki oleh unit pengawasan pada berbagai lapisan dalam
pemerintahan yang diselengarakan sebagai konsekuensi dalam penerapan prinsip
manjemen termasuk manajemen pemerintahan.
Dengan terdapatnya berbagai pihak yang berkepentingan terhadap fungsi
pengawasan maka berakibat dalam prakteknya timbul permasalahan tumpang
tindih pengawasan sehingga posisi dan peran masing-masing lembaga
pengawasan intern untuk itu demi menghindari terjadinya
sutau tumpang tindih, maka harus dilakukan suatu penataan dengan
baik, dan perlu adanya suatu sinergi pengawasan interen yang baik. Penataan ini
sangat penting untuk dipahami dan dilakukan bersama agar pengawasan terhadap
akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan negara di masing-masing
kementerian/lembaga dapat dilakukan dengan baik, yang pada akhirnya akan
memperkuat posisi pengawasan intern pemerintah untuk dapat memberikan
kontribusinya secara optimal. Itjen kementerian/lembaga akan fokus pada kinerja
kementerian/lembaga, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota akan fokus pada
kinerja Kepala Daerah, dan BPKP sebagai auditor Presiden akan fokus pada
akuntabilitas Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara.
Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian intern,
perlu dilakukan dengan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi,
serta pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern instansi pemerintah.
Dimana menata dan menyempurnakan kebijakan, sistem, struktur kelembagaan
dan prosedur pengawasan yangindependen, efektif, efisien, transparan dan
terakunkan. Demi mewujudkan suatu pelaksanaan pemerintahan yang bersih.
BAB IV
Kesimpulan dan Saran
4.1 Kesimpulan
Dengan berdasarkan pada
apa yang telah di bahas di atas maka fungsi pengawasan dalam suatu
penyelenggaraan yang baik sangat di butuhkan demi terciptanya suatu tata
pemerintahan yang baik, bersih, bewibawa, profesional, dan bertanggungjawab,
yang diwujudkan dengan “sosok dan perilaku birokrasi” yang efisien dan efektif,
serta dapat memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan arah kebijakan reformasi birokrasi tersebut, cara
yang perlu ditempuh, antara lain peningkatan efektivitas pengawasan aparatur
negara melalui koordinasi dan sinergi pengawasan internal, eksternal dan
pengawasan masyarakat yang dilakukan melalui Program Peningkatan pengawasan dan
Akuntabilitas Aparatur Negara.
4.2 Saran
Berdasarkan beberapa
kekurangan dan masalah pengawasan dalam menciptakan pemerinthan yang akuntabel
maka diperlukan suatu aturan yang baku mengatur secara jelas
tentang mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan pemerintahan yang baik. Sebagai
system pengawasan nasional tentulah memerlukan suatu aturan yang mengatur
dengan jelas tentang mekanisme pengawasan yang benar dalam system pemrintahan.
untuk menciptakan adanya suatu lingkungan pengawasan (control environment) yang
efisien dan efektif dalam mendorong terciptanya penyelenggaraan pemerintahan
yang baik. Dengan aturan yang jelas dan system pengawasan nasional, maka
pemeriksa ekstern dan intern akan berjalan secara koordinatif sesuai dengan
masing-masing tugas pengawasan dan pemeriksaannya demi tercptanya suatu terciptanya
tata pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, profesional, dan
bertanggungjawab.
DAFTAR PUSTAKA
Handayaningrat, Soewarno. 1996. Pengantar Studi Administrasi dan Manajemen. Jakarta: Gunung Agung
Hasibuan, Malayu SP. 1987. Management Dasar,
Pengertian dan Masalah. Jakarta: CV. Haji Masagung.
Sujamto. 1985. Beberapa Pengertian di Bidang
Pengawasan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sule,
Ernie Trisnawati dan Kurniawan Saefullah. 2006. Pengantar Manajemen Edisi
Pertama. Jakarta: Prenada Media.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar