Kamis, 24 Mei 2012



PERANAN FUNGSI PENGAWASAN DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG AKUNTABEL

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Negara Republik Indonesiaadalah merupakan Negara kesatuan yang dalam pelaksanaan pemerintahanya tetap berdasarkan dengan ketentuan hukum yang berlaku demi mewujutkan tujuan nasional sebagimana ditegaskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. dengan mengacu pada hal tersebut disusunlah arah peyelenggaraan Negara dalam bentuk garis-garis besar haluan Negara, yang memuat konsepsi penyelenggaraan Negara yang menyeluruh untuk membangun tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta mewujudkan kemajuan disegalah bidang.
Menciptakan tata pemerintahan yang bersih, dan berwibawa merupakan salah satu agenda penting dalam pembangunan nasional. Karena itu reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan teramat dibutuhkan demi mewujudkan tujuan nasional tersebut. hal tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, antara lain keterbukaan, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan membuka partisipasi masyarakat yang dapat menjamin kelancaran, keserasian dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu diperlukan langkah-langkah kebijakan yang terarah pada perubahan kelembagaan dan sistem ketatalaksanaan kualitas sumber daya manusia aparatur dan sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif.
Pada kenyataanya reformasi birokrasi belum berjalan sesuai dengan tuntutan masyarakat. Hal tersebut terkait dengan tingginya kompleksitas permasalahan dalam mencari solusi perbaikan. Demikian pula, masih tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang, banyaknya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan masih lemahnya pengawasan terhadap kinerja aparatur negara merupakan cerminan dari kondisi kinerja birokrasi yang masih jauh dari harapan yang sesungguhnya. Banyaknya permasalahan birokrasi tersebut di atas, belum sepenuhnya teratasi baik dari sisi internal maupun eksternal. Dari sisi internal, berbagai faktor seperti demokrasi, desentralisasi dan internal birokrasi itu sendiri, masih berdampak pada tingkat kompleksitas permasalahan dan dalam upaya mencari solusi bahkan telah membawa dampak pada proses pengambilan keputusan dalam kebijakan publik. Sedangkan dari sisi eksternal, faktor globalisasi dan revolusi teknologi informasi juga akan kuat berpengaruh terhadap pencarian alternatif- alternatif kebijakan dalam bidang aparatur negara. 
Dampak tersebut terkait dengan, makinmeningkatnya tuntutan akan partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik meningkatnya tuntutan penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik antara lain transparansi, akuntabilitas dan kualitas kinerja publik serta taat pada hukum. meningkatnya tuntutan dalam pelimpahan tanggung jawab, kewenangan dan pengambilan keputusan. Demikian pula, secara khusus dari sisi internal birokrasi itu sendiri, berbagai permasalahan masih banyak yang dihadapi.Permasalahan tersebut antara lain adalah pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan dan masih banyaknya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), rendahnya kinerja sumber daya manusia dan kelembagaan aparatur; sistem kelembagaan (organisasi) dan ketatalaksanaan (manajemen) pemerintahan yang belum memadai, rendahnya efisiensi dan efektifitas kerja, rendahnya kualitas pelayanan umum serta rendahnya kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) dan banyaknya peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan pembangunan.
Di lain sisi faktor globalisasi dan revolusi teknologi informasi(e-Government) juga merupakan tantangan tersendiri dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, baik dan berwibawa. Hal tersebut terkait dengan makin meningkatnya ketidakpastian akibat perubahan faktor lingkungan politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi dengan cepat, dan makin derasnya arus informasi dari manca negara yang dapat menimbulkan infiltrasi budaya dan terjadinya kesenjangan informasi dalam masyarakat (digital divide). Perubahan-perubahan ini, membutuhkan aparatur negara yang memiliki kemampuan pengetahuan dan keterampilan yang handal untuk melakukan antisipasi, menggali potensi dan cara baru dalam menghadapi suatu tuntutan perubahan demi mewujudkan tujuan negara serta pembangunan nasional. Dan disamping itu juga, aparatur negara harus mampu meningkatkan daya saing, dan menjaga keutuhan bangsa dan wilayah negara. Untuk itu, dibutuhkan suatu upaya yang lebihkomprehensif dan terintegrasi dalam mendorong peningkatan kinerja birokrasi aparatur negara dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel yang merupakan amanah reformasi dan tuntutan masyarakat.
1.2. Perumusan Masalah
Tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang serta tindakan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang di akibatkan oleh lemahnya fungsi pengawasan terhadap kinerja aparatur Negara. Dengan demikian di ambil suatu perumusan masalah yaitu:
a.       Apakah yang dimaksud dengan fungsi pengawasan dalam pemrintahan yang akuntabel ?
b.      Bagaimanakah pelaksanaan fungsi pengawasan dalam mewujutkan pemrintahan yang akuntabel ?
1.3. Tujuan Penulisan.
Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
a.       Untuk menjelaskan fungsi pengawasan dalam pemrintahan yang akuntabel.
b.      Untuk mendeskripsikan pelaksanaan fungsi pengawasan dalam mewujutkan pemrintahan yang akuntabel.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Definisi Pengawasan
Pengertian pengawasan menurut Fayol yang dikutip Sujamto (1985 : 18)  sebagai berikut: “Pengawasan adalah terdiri dari pengujian apakah segala sesuatu berlangsung sesuai dengan instruksi yang telah diberikan dan dengan prinsip-prisip yang telah digariskan. Ia bertujuan untuk menunjukan (menemukan) kelemahan-kelemahan dan kesalahan-kesalahan dengan maksud untuk memperbaikinya dan mencegah”.
Handayaningrat (1996 : 143) adalah:
”Pengawasan adalah suatu proses di mana Pimpinan ingin mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan rencana, perintah, tujuan, atau kebijaksanaan yang telah ditentukan. Yang intinya pengawasan harus berpedoman terhadap, Rencana (planning) yang telah diputuskan, Perintah (order) terhadap pelaksanaan pekerjaan (performance), Tujuan dan/atau Kebijaksanaan yang telah ditentukan sebelumnya”.
2.2. Sasaran dan Tujuan Pengawasan
Handayaningrat, (1996:159) menyatakan: “Sebagai bagian dari aktivitas dan tanggungjawab pimpinan sasaran pengawasan adalah mewujudkan dan meningkatkan efisiensi, efektivitas, rasionalitas dan ketertiban dalam pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas-tugas organisasi”.
 Sedangkan menurut Hasibuan (1987:222) mengemukakan sebagai berikut:
Tujuan Pengawasan adalah supaya proses pelaksanaan dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan rencana dan melakukan tindakan perbaikan (corrective). Jika terdapat penyimpangan-penyimpangan (defiasi); supaya tujuan yang dihasilkan sesuai dengan yang direncanakan. Dengan demikian pengawasan bukan hanya untuk mencari kesalahan-kesalahan tetapi berusaha untuk menghindarkan terjadinya penyimpangan-penyimpangan. Jadi kontrol dilakukan sejak proses dimulai, sampai dengan pengukuran hasil yang dicapai. Dengan pengawasan diharapkan juga agar pemanfaatan semua unsur manajemen (6 M) efektif dan efisien. Efektivitas (berhasil guna) sedangkan efisiensi (berdaya guna).

Sedangkan menurut Sule dan Saefullah (2006:346): “Terdapat empat tujuan dari fungsi pengawasan dan pengendalian. Keempat tujuan tersebut adalah adaptasi lingkungan, meminimalkan kegagalan, meminimum­kan biaya, dan mengantisipasi kompleksitas dari organisasi”.
Adapun tujuan pengawasan dikemukakan Sule dan Saefullah (2006:400-401) yang menegaskan tujuan dan manfaat pengawasan dan pengendalian antara lain :
1.      Menghentikan atau meniadakan kesalahan, penyimpangan, penyelewengan, pemborosan, hambatan, dan ketidakadilan;
2.      Mencegah terulangnya kembali kesalahan, penyimpangan, penyelewengan, pemborosan, hambatan, dan. ketidakadilan;
3.      Mendapatkan cara-cara yang lebih baik atau membina yang telah baik,
4.      Menciptakan suasana keterbukaan, kejujuran, partisipasi, dan akuntabilitas organisasi;
5.      Meningkatkan kelancaran operasi organisasi;
6.      Meningkatkan kinerja organisasi;
7.      Memberikan opini atas kinerja organisasi;
8.      Mengarahkan manajemen untuk melakukan koreksi atas masalah-masalah pencapaian kinerja yang ada;
9.      Menciptakan terwujudnya pemerintahan yang bersih.

Berdasarkan uraian di atas, tampak bagaimana pentingnya sasaran dan tujuan atau manfaat pengawasan dalam suatu organisasi. Dimensi penting pengawasan tidak hanya untuk mengawasi dan mengevaluasi rencana dan menekan timbulnya kesalahan-kesalahan, penyelewengan, kebocoran dan pemborosan, namun dapat membina mentalitas dalam organisasi, menciptakan suasana keterbukaan, memperlancar operasional organisasi dan mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih. 
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Fungsi Pengawasan dalam Pemerintahan Yang Akuntabel.
Menciptakan tata pemerintahan yang akuntabel dan berwibawa merupakan salah satu agenda penting dalam pembangunan nasional. Karena itu reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan teramat dibutuhkan demi mewujudkan tujuan nasional tersebut. hal tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, antara lain keterbukaan, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan membuka partisipasi masyarakat yang dapat menjamin kelancaran, keserasian dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah kebijakan yang terarah pada perubahan kelembagaan dan sistem ketatalaksanaan kualitas sumber daya manusia aparatur dan sistem fungsi pengawasan dan pemeriksaan yang efektif dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan.
Pengawasan merupakan kegiatan-kegiatan dimana suatu sistem terselenggarakan dalam kerangka norma-norma yangditetapkan atau dalam keadaan keseimbangan bahwa pengawasan memberikan gambaran mengenai hal-hal yang dapat diterima, dipercaya atau mungkin dipaksakan, dan batas pengawasan (control limit) merupakan tingkat nilai atas atau bawah suatu sistem dapat menerima sebagai batas toleransi dan tetap memberikan hasil yang cukup memuaskan. Dalam manajemen, pengawasan (controlling) merupakan suatu kegiatan untuk mencocokkan apakah kegiatan operasional (actuating) di lapangan sesuai dengan rencana (planning) yang telah ditetapkan dalam mencapai tujuan (goal) dari organisasi. Dengan demikian yang menjadi obyek dari kegiatan pengawasan adalah mengenai kesalahan, penyimpangan, cacat dan hal-hal yang bersifat negatif seperti adanya kecurangan, serta pelanggaran dan korupsi kolusi dan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Dalam mewujudkan aparatur negara yang bersih, profesional, bertanggungjawab serta untuk menciptakan birokrasi yang efisien dan efektif agar dapat memberikan pelayanan yang bermutu kepada seluruh masyarakat di perlukan suatu reformasi dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang ada namun pada kenyartaanya pelaksanaan reformasi saat ini masi dirasakan kurang berjalan sesuai dengan tuntutan reformasi masyarakat, hal tersebut masi terkait dengan tingginya kompleksitas permasalahan dalam upaya mencari solusi perbaikan dan masih tingginya tingkat penyelagunaan wewenang, banyaknya pratek KKN, dan masih lemanya suatu pengawasan terhadap kinerja aparatur negara merupakan cerminan dari kondisi kinerja birokrasi yang masih jauh dari harapan.
Oleh karena itu sangat di butuhkan suatu upaya yang komprehensif dan terintregasi dalam upaya mendorong peningkatan kinerja birokrasi aparatur negara. untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel tak lain adalah merupakan amanah reformasi dan tuntutan seluruh rakyat Indonesia yang harus di laksanakan Dengan demikian sangat di perlukan upaya untuk mencapai sasaran pembangunan penyelenggaraan negara dalam mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa, maka penyelengaraan negara harus diarahkan dalam kebijakan diantaranya:
1.    Menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktik-praktik KKN dengan cara:
a.    Penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) pada semua tingkat dan lini pemerintahan dan pada semua kegiatan;
b.    Pemberian sanksi yang seberat-beratnya bagi pelaku KKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c.    Peningkatan efektivitas pengawasan aparatur negara melalui koordinasi dan sinergi pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat;
d.   Peningkatan budaya kerja aparatur yang bermoral, profesional, produktif dan bertanggung jawab;
e.    Peningkatan pemberdayaan penyelenggaraan negara, dunia usaha dan masyarakat madani dalam pemberantasan KKN.
f.     Percepatan pelaksanaan tindak lanjut hasil-hasil pengawasan dan pemeriksaan
2.    Meningkatkan kualitas penyelengaraan administrasi negara melalui:
a.    Penataan kembali fungsi-fungsi kelembagaan pemerintahan agar dapat berfungsi secara lebih memadai, efektif, dengan struktur lebih proporsional, ramping, luwes dan responsif;
b.    Peningkatan efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan dan prosedur pada semua tingkat dan lini pemeritahan;
c.    Penataan dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur agar lebih profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat; serta
d.   Peningkatan kesejahteraan pegawai dan pemberlakuan sistem karier berdasarkan prestasi.
e.    Optimalisasi pengembangan dan pemanfaatan e-Government, dan dokumen/arsip Negara
3.    Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dengan:
a.    Peningkatan kualitas pelayanan publik terutama pelayanan dasar, pelayanan umum dan pelayanan unggulan;
b.    Peningkatan kapasitas masyarakat untuk dapat mencukupi kebutuhan dirinya, berpartisipasi dalam proses pembangunan dan mengawasi jalannya pemerintahan..
c.    Peningkatan tranparansi, partisipasi dan mutu pelayanan melalui peningkatan akses dan sebaran informasi.
Dengan demikian perwujudan pembangunan nasional yang sebagimana di manatkan dalam pembukaan undang-undang dasar 1945, yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur, serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa lewat pelaksanaan pemerintahan yang bersi dan akuntabel dapat terlaksana dngan baik.
3.2.   Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dalam Mewujutkan Pemerintahan Yang Akuntabel.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan manajemen pemerintahan mutlak diperlukan, namun permasalahan yang terdapat dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dikemukakan dalam bagian di atas berakibat pengawasan itu sendiri tidak berjalan efektif, yang pada akhirnya tidak dapat mendukung penyelenggaraan manajemen pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara efektif.
Kondisi yang ideal, agar struktur pengawasan dapat berjalan secara efektif, yaitu adanya feed back hasil pengawasan intern pemerintah secara utuh yang dapat disampaikan kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara, maka perlu ada sistem akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan secara komprehensif. Selain itu, Presiden harus memiliki aparat pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk dapat melaksanakan pengawasan atas akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, yang kedudukannya independen, tidak berada dibawah kementerian/lembaga. Dimana yang menjadi obyek dari kegiatan pengawasan adalah adanya kemungkinan terjadinya kesalahan, penyimpangan, kecurangan, pelanggaran. Kesalahan yang terjadi karena miskomunikasi, penyimpangan baik terjadi karena kesengajaan dalam menggunakan sebagian dana pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan pribadi. Atau Pelanggaran karena disengaja atau tidak sengaja, pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan
Hal tersebut diatas juga dapat dilihat dari apa yang menjadi Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009, yaitu terciptanya tata pemerintahan yang baik, bersih, bewibawa, profesional, dan bertanggungjawab, yang diwujudkan dengan “sosok dan perilaku birokrasi” yang efisien dan efektif, serta dapat memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan arah kebijakan reformasi birokrasi tersebut, cara yang perlu ditempuh, antara lain peningkatan efektivitas pengawasan aparatur negara melalui koordinasi dan sinergi pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat yang dilakukan melalui Program Peningkatan pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara.
Dengan demikian Koordinasi dan sinergi pengawasan dalam penyelenggaran pemerintahan yang bersih sangat diperlukan karena peran pengawasan yang dimiliki oleh unit pengawasan pada berbagai lapisan dalam pemerintahan yang diselengarakan sebagai konsekuensi dalam penerapan prinsip manjemen termasuk manajemen pemerintahan.
Dengan terdapatnya berbagai pihak yang berkepentingan terhadap fungsi pengawasan maka berakibat dalam prakteknya timbul permasalahan tumpang tindih pengawasan sehingga posisi dan peran masing-masing lembaga pengawasan intern untuk itu demi menghindari terjadinya sutau tumpang tindih, maka harus dilakukan suatu penataan dengan baik, dan perlu adanya suatu sinergi pengawasan interen yang baik. Penataan ini sangat penting untuk dipahami dan dilakukan bersama agar pengawasan terhadap akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan negara di masing-masing kementerian/lembaga dapat dilakukan dengan baik, yang pada akhirnya akan memperkuat posisi pengawasan intern pemerintah untuk dapat memberikan kontribusinya secara optimal. Itjen kementerian/lembaga akan fokus pada kinerja kementerian/lembaga, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota akan fokus pada kinerja Kepala Daerah, dan BPKP sebagai auditor Presiden akan fokus pada akuntabilitas Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara.
Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian intern, perlu dilakukan dengan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern instansi pemerintah. Dimana menata dan menyempurnakan kebijakan, sistem, struktur kelembagaan dan prosedur pengawasan yangindependen, efektif, efisien, transparan dan terakunkan. Demi mewujudkan suatu pelaksanaan pemerintahan yang bersih.


BAB IV
Kesimpulan dan Saran
4.1 Kesimpulan
Dengan berdasarkan pada apa yang telah di bahas di atas maka fungsi pengawasan dalam suatu penyelenggaraan yang baik sangat di butuhkan demi terciptanya suatu tata pemerintahan yang baik, bersih, bewibawa, profesional, dan bertanggungjawab, yang diwujudkan dengan “sosok dan perilaku birokrasi” yang efisien dan efektif, serta dapat memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan arah kebijakan reformasi birokrasi tersebut, cara yang perlu ditempuh, antara lain peningkatan efektivitas pengawasan aparatur negara melalui koordinasi dan sinergi pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat yang dilakukan melalui Program Peningkatan pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara.
4.2 Saran
Berdasarkan beberapa kekurangan dan masalah pengawasan dalam menciptakan pemerinthan yang akuntabel maka diperlukan suatu aturan yang baku mengatur secara jelas tentang mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan pemerintahan yang baik. Sebagai system pengawasan nasional tentulah memerlukan suatu aturan yang mengatur dengan jelas tentang mekanisme pengawasan yang benar dalam system pemrintahan. untuk menciptakan adanya suatu lingkungan pengawasan (control environment) yang efisien dan efektif dalam mendorong terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Dengan aturan yang jelas dan system pengawasan nasional, maka pemeriksa ekstern dan intern akan berjalan secara koordinatif sesuai dengan masing-masing tugas pengawasan dan pemeriksaannya demi tercptanya suatu terciptanya tata pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, profesional, dan bertanggungjawab.
DAFTAR PUSTAKA
Handayaningrat, Soewarno. 1996. Pengantar Studi Administrasi dan Manajemen. Jakarta:  Gunung Agung
Hasibuan, Malayu SP. 1987. Management Dasar, Pengertian dan Masalah.  Jakarta: CV. Haji Masagung.
Sujamto. 1985. Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sule, Ernie Trisnawati dan Kurniawan Saefullah. 2006. Pengantar Manajemen Edisi Pertama. Jakarta: Prenada Media.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar