Kamis, 24 Mei 2012


Kunjungan Kerja Anggota DPR ke Luar Negeri

BAB  I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
Berbagai masalah memang selalu menyelimuti bangsa kita mulai dari bencana alam, berbagai macam kecelakaan transportasi, khasus korupsi yang sampai sekarang belum terselesaikan bahkan berbagai khasus yang menimpa saudara kita yang bekerja sebagai TKI di negeri orang. Menanggapi beberapa permasalahan tersebut, hendaknya pemerintah harus lebih peka dan menjadikan permasalahan yang bersifat penting untuk perubahan bangsa ke arah yang lebih baik demi mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Di penghujung tahun 2010 ini memang ketabahan rakyat Indonesia di uji setelah adanya gempa yang menimpa di daerah Wasior, Tsunami Mentawai dan meletusnya gunung Merapi, rakyat dibuat geram dengan berbagai kebijakan yang di ambil oleh badan legeslatif kita (DPR), yang mengagendakan untuk melakukan kunjungan kerja ke luar negeri seperti ke Inggris, Jepang, Perancis, Korea, India, Cina, Italia, Yunani dan Belanda. Memang di era globalisasi seperti sekarang ini tidak dapat kita pungkiri hubungan internasional antar negara harus ditingkatkan supaya bangsa kita lebih dikenal di dunia internasional sehingga kita lebih dihargai di dunia internasional. Akan tetapi cara yang digunakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kita untuk menjalin hubungan Internasional dengan negara Sahabat akhir-akhir ini di rasa kurang tepat dengan kondisi Indonesia sekarang, karena melihat kondisi bangsa kita yang sedang tertimpa musibah banyak rakyat yang memerlukan bantuan dari pemerintah, malah terkesan dikesampingkan dengan adanya agenda kunjungan kerja ke luar negeri yang menghabiskan dana yang hingga 107 M.
Sebagai wakil dari rakyat, seharusnya para anggota DPR lebih aktif dan peka terhadap rakyat yang telah mempercayai mereka untuk menjadi wakilnya di pusat. Namun seperti apa yang kita lihat sekarang, para anggota dewan lebih mengutamakan agenda yang bersifat kurang populer di mata masyarakat dan terkesan membuang-buang uang (pemborosan) hanya sekedar untuk pergi keluar negeri. Tindakan semacam inilah yang menjadikan citra DPR di masyarakat menurun, terlebih lagi di masa lalu banyak anggota dewan kita yang tersangkut masalah korupsi dan penyuapan yang sudah menjadi rahasia masyarakat. Berbagai tindakan yang dilakuakan anggota dewan sekarang lebih disorot oleh masyarakat sehingga mereka harus berhati-hati dan bekerja sesuai apa yang telah mereka janjikan kepada rakyat.
Pengambilan topik “Kunjungan Kerja Anggota DPR ke Luar Negeri” sangat menarik untuk di bahas. Karena berbagai masalah timbul dimasyarakat setelah munculnya agenda semacam ini, kebanyakan dari masyarakat tidak setuju dengan agenda kunjungan kerja ke luar negeri ini karena alasan dan tujuan yang ingin dicapai terlihat kurang penting. Sanggahan dari para anggota dewan juga mewarnai topik ini, ada anggota dewan yang pro ada juga yang kontra terhadap agenda tersebut.

1.2. Identifikasi Masalah
Dalam penulisan makalah yang berjudul “Kunjungan Kerja Anggota DPR ke Luar Negeri”,penulis membatasi masalah yang di bahas dalam makalah ini sebagai berikut:
  1. Bagimana  kunjungan kerja keluar negeri oleh DPR  RI ?
  2. Apa tujuan yang ingin dicapai dalam kunjungan kerja BK DPR RI ?
  3. Bagimana kesesuaian  kunjungan kerja DPR  RI   ke luar negeri dengan kondisi negara saat ini ?
1.3.Tujuan Penulisan.
Dalam penulisan makalah ini penulis  berharap secara pribadi dan pembaca secara umunya dapat :
1.      Mampu memahami kunjungan kerja keluar negeri oleh DPR.
2.      Mampu memahami Apa tujuan yang ingin dicapai dalam kunjungan kerja BK DPR RI.
3.      Mampu memberikan tanggapan terhadap kesesuaian  kunjungan kerja DPR  RI   ke luar negeri dengan kondisi negara saat ini
BAB  II
KAJIAN TEORI
2.1.Dasar Kunjungan Kerja.
Kunjungan kerja merupakan agenda tahunan yang dilakukan oleh anggota DPR yang telah diatur di dalam aturan perundangan yaitu UU Nomor 27 tahun 209 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD . Sehingga Seperti apa yang di ungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Anis Matta  pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tidak bisa melarang kunjungan kerja ke luar negeri karena hal itu merupakan hak anggota dewan yang di atur di dalam UU no 29 tahun 2009 pasal 77-78. Selain itu keputusan terhadap  persoalan tersebut sudah dibahas dan disetujui dalam rapat pimpinan DPR.
2.2.Badan legislatif
2.2.1.      Pengertian Legislatif
Budiardjo (2008:316) Badan legilatif atau legislature mencerminkan salah satu fungsi badan itu, yaitu legislate, atau membuat undang-undang. Nama lain lagi adalah parliament, suatu istilah yang menekankan unsur “bicara” (parler) dan merundingkan. Sebutan lain mengutamakan representasi atau keterwakilan anggota-anggotanya dan dinamakan people’s representative body atau Dewan Perwakilan Rakyat. Akan tetapi apa pun perbedaan dalam namanya dapat dipastikan bahwa badan ini merupakan symbol dari rakyat yang berdaulat.
Menurut teori yang berlaku, rakyatlah yang berdaulat; rakyat yang berdaulat ini mempunyai suatu “kehendak” (yang mana oleh Rousseau disebut Volente Generale atau General Will). Keputusan-keputusan yang diambil oleh badan ini mrupakan suara yang authentic dari general will itu. Karena itu keputusan-keputusannya, baik yang bersifat kebijakan maupun undang-undang, mengikat seluruh masyarakat.
Dengan berkembangnya gagasan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, maka badan legislatif menjadi badan yang berhak menyelenggarakan kedaulatan tu dengan jalan menentukan kebijakan umum dan menuangkannya dalam undang-undang.
2.2.2.      Hak Dan Kewajiban Legislatif
Syafi’ie dan Azhari (2006:63-64) untuk menjamin pelaksanaan tugas-tugasnya, Legislatif/DPR diberi berbagai hak dan kewajiban oleh UUD 1945 yaitu:
1.      Hak Petisi (hak untuk mengajukan pertanyaan bagi setiap anggota).
2.      Hak Budget (untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah).
3.      Hak Interprestasi (untuk meminta keterangan terutama pada eksekutif).
4.      Hak Amandemen (untuk mengadakan perubahan peraturan).
5.      Hak Angket (untuk mengadakan penyelidikan karena diduga terlibat kasus).
6.      Hak inisiatif (untuk mengajukan rancangan undang-undang).
7.      Hak Prakarsa.
8.      Hak untuk mengajukan pernyataan pendapat.

Sedangkan kewajiban Legislatif/DPR adalah sebagai berikut:
1.      Mempertahankan Pancasila dan UUD 1945.
2.      Menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.
3.      Memperhatikan aspirasi masyarakat.
  
2.2.3.      Fungsi Legislatif
Di antara fungsi badan legislatif  (Budiardjo 1998:182-183) yang paling penting ialah:
1.    Menentukan Policy (Kebijaksanaan) dan membuat undang-undang. Untuk itu dewan perwakilan rakyat diberi hak inisiatif, hak untuk mengadakan amandemen terhadap rancangan undang-undang yang disusun oleh pemerintah, dan hak budget.
2.    Untuk mengontrol badan eksekutif dalam arti menjaga supaya semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan. Untuk menyelenggarakan tugas ini, badan perwakilan rakyat diberi hak-hak kontrol khusus.

Di samping itu terdapat banyak badan legislatif yang menyelenggarakan beberapa fungsi lain seperti misalnya mensahkan (“ratify”) perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat oleh badan eksekutif. Perlu dicatat bahwa beberapa badan legislatif (antara lain Amerika Serikat) mempunyai wewenang untuk meng”impeach” (menuntut) dan mengadili pejabat tinggi, termasuk presiden. Di Perancis badan legislatif berwenang menuntut pejabat tinggi termasuk presiden dan menteri-menteri, akan tetapi pengadilan tinggilah yang mengadili.   

BAB III
PEMBAHASAN
3.1.Pembahasan.
3.1.1        Kunjungan kerja DPR RI ke luar Negri .
Berdasarkan pada Kunjungan kerja merupakan agenda tahunan yang dilakukan oleh anggota DPR yang telah diatur di dalam aturan perundangan yaitu UU Nomor 27 tahun 209 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD . Sehingga Seperti apa yang di ungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Anis Matta  pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tidak bisa melarang kunjungan kerja ke luar negeri karena hal itu merupakan hak anggota dewan yang di atur di dalam UU no 29 tahun 2009 pasal 77-78. Selain itu keputusan terhadap  persoalan tersebut sudah dibahas dan disetujui dalam rapat pimpinan DPR.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Anis Matta, kunjungan kerja anggota dewan ke luar negeri merupakan bagian dari proses legislasi di DPR. Dalam aturan perundangan, menurut beliau telah memberikan amanah otoritas legislasi kepada DPR, akan tetapi DPR tidak memiliki infrastruktur legislasi yang memadai. Oleh sebab itu, cara paling sederhana dalam menyusun proses legsilatif di DPR dengan menggunakan metode "benchmarking", yakni tiru dan modifikasi, metode seperti inilah yang akan digunakan oleh anggota DPR dalam melakukan kunjungan ke beberapa Negara Sahabat . 
Penerapan pola seperti ini tidak hanya dilakukan oleh parlemen Indonesia tetapi ditiru oleh parlemen hampir di seluruh negara, termasuk Jepang dan China.
Ditanya mengapa DPR tidak melakukan penguatan infrastruktur legislasi, menurut dia, hal itu diatur alam aturan perundangan yakn UU Nomor 27 tahun 209 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). 
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan, untuk mengatasi kunjungan kerja ke luar negeri ini harus memperkuat infrastruktur legislasi di parlemen, sehingga proses legislasi nantinya berbasis riset. Sehingga nantinya DPR perlu membangun 'law center' serta 'budget office'.  Menurut Anis Mata, hal itu belum belum dilakukan karena belum diakomodasi dalam aturan perundangan. Saat ini, DPR sedang dalam proses revisi UU No 27 tahun 2009 tentang MD3. Dalam revisi tersebut, akan diusulkan penguatan infrastruktur legislasi. Membicarakan soal efisiensi kunjungan kerja anggota DPR ke luar negeri, belau mengakui, tidak seluruhnya efisien. Untuk meningkatkan efisiensi, DPR perlu melakukan peningkatan transparansi dan efektivitas.
Proses dan skema kunjungan harus jelas dan transparan, Anis Mata juga menjelaskan, transparansi dilakukan dengan cara meminta anggota yang berkunjung ke luar negeri membuat daftar persoalan yang akan dipelajari dan melakukan konferensi pers setelah kembali dari luar negeri sebagai pertanggungjawaban public atas kunjungan kerja yang dilakukan. 
3.1.2.      Tujuan yang ingin dicapai dalam kunjungan kerja BK DPR  RI ke luar Negri.
Dalam rencana kunjungannya ke Yunani, Badan Kehormatan DPR memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai, seperti apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua Badan kehormatan DPR Nudirman Munir tujuan kunjungan ke Parlemen Yunani adalah
1.    Bertemu dengan Ketua Parlemen Yunani, untuk mempelajari kode etik yang ada di Parlemen Yunani.
2.    BK DPR juga akan mempelajari mekanisme pengaduan pelanggaran kode etik Parlemen Yunani. Diharapkan BK dapat mengefektifkan kinerjanya menjaga pelaksanaan tatib DPR.
3.    BK juga akan bertemu dengan sejumlah LSM di Yunani. BK juga akan bertemu dengan pimpinan fraksi di Parlemen Yunani.
4.    Meningkatkan cara beretika anggota DPR dengan mempelajari pola Parlemen Yunani yang bebas rokok.

3.1.3.      Kesesuaian agenda kunjungan dengan kondisi Bangsa sekarang.
Di tengah realitas kebangsaan yang memilukan akibat bencana, agenda kunjngan kerja anggota dewan ini tentu menyedihkan dan menyayat hati, terutama rakyat korban bencana. Publik nyata-nyata ditinggalkan oleh mereka yang dipilih sebagai wakil rakyat itu. Kunjungan kerja itu baik jika pelaksanaannya memenuhi asas kemanfaatan dan kepatutan. Tetapi sudah menjadi fakta bahwa kegiatan itu kerap disalahgunakan, dan sudah menjadi rahasia umum bahwa kunjungan itu tidak begitu bermanfaat, terlalu mengada-ada, serta untuk jalan-jalan belaka.
Nurani kita juga tersayat ketika mengetahui jumlah pengeluaran dana untuk kunjungan kerja DPR itu. Jika dibandingkan dengan besaran dana bantuan sosial penanggulangan bencana, terlihat ada ketimpangan. Jumlah dana pelesiran ternyata melampaui harga beli Menara Sirene (Early Warning System) yang sangat dibutuhkan di wilayah-wilayah rawan gempa dan tsunami. Untuk APBN-P tahun 2010, kunjungan kerja ke luar negeri oleh pemerintah dan DPR disisihkan dana sebesar Rp 170 miliar, dan untuk menghias rumah dinas Pak “Beye” dianggarkan pula Rp 42 miliar. Kebijakan ini berbanding terbalik dengan jumlah anggaran negara untuk bantuan sosial penanggulangan bencana yang hanya sebesar Rp 3.792,8 miliar. Jumlah anggaran penanggulangan sosial bencana ini sungguh terlalu kecil dan tidak masuk akal. Apalagi dalam konteks Indonesia hari-hari ini yang terus dirundung bencana alam.
Dari alokasi anggaran, terlihat bahwa kebijakan menanggulangi bencana belum menjadi prioritas di negeri ini. Carut-marut penanggulangan dampak bencana di lapangan (misalnya di Mentawai dan Gunung Merapi) oleh BNPB (Badan Nasional Pananggulangan Bencana) juga menjadi bukti bahwa pemerintah belum (dan bisa jadi tidak) memikirkan secara serius satu sistem penanggulangan bencana yang cerdas serta mencakup keseluruhan kepentingan masyarakat korban. Idealnya, program tersistem sebagai bentuk antisipasi kemungkinan dampak bencana secara baik telah dimiliki oleh negara ini, terutama pasca tsunami Aceh enam tahun silam. Dengan demikian, ketika bencana tiba yang terkadang memang sulit untuk di prediksi sudah ada kebijakan penanggulangan (sistem yang bekerja) dari pemerintah untuk mengantisipasinya.
 Dalam rencana studi banding 8 orang anggota Badan Kehormatan DPR ke Yunani menghabiskan anggaran sekitar Rp1,5 miliar. Menurut Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan, anggaran biaya perjalanan belajar etika itu setara dengan jaminan kesehatan (jamkesmas) bagi 25.000 orang miskin di negeri ini.Anggaran kunjungan kerja anggota Dewan yang terus meningkat, merupakan sebuah ironi. Perjalanan yang dinilainya menghambur-hamburkan uang negara itu didapat melalui pajak yang dibayarkan rakyat. Hal in tentu bertolak belakang jika membandingkannya dengan anggaran bagi program kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan yang justru didapatkan dari pinjaman. Anggaran yang didapat dari rakyat kemudian dimanfaatkan untuk kunjungan dan studi banding. Sedangkan untuk program PNPM sebesar Rp74 triliun didapatkan dari pinjaman. Dengan kata lain, uang rakyat untuk plesiran, dan untuk menanggulangi kemiskinan malah dari pinjaman.
Dari sejumlah insentif yang diterima, FITRA mencatat, setidaknya dalam setiap studi banding, anggota Dewan mendapatkan uang harian Rp20-Rp26 juta, asuransi perjalanan 50 US Dollar per orang dan uang representasi 2.000 US Dollar. Hasil dari kunjungan kerja ke luar negeri juga kerap dikritisi. Sejumlah kunjungan dinilai tak berkorelasi positif dengan pembahasan RUU yang berjalan. Produktivitas Dewan dalam hal legislasi juga dinilai rendah.
3.1.3.1.     Pihak-pihak yang kontra dengan rencana kunjungan kerja DPR RI ke luar Negri.
Beberapa tanggapan yang ditujukan kepada anggota dewan bermunculan terhadap kunjungan kerja, mulai dari masyarakat, Parpol, bahkan dari anggota dewan itu sendiri. Contohnya seperti adanya larangan dari partai politik, hal ini cukup beralasan karena  kebijakan ini muncul di tengah derasnya kecaman publik terhadap agenda ke luar negeri parlemen yang notabenya berisi anggota parpol. Tampaknya keputusan pelarangan ini bermaksud meredam gejolak sesaat di tengah masyarakat. Ini terlihat ketika pelarangan tersebut hanya bersifat pernyataan di media massa, tanpa tindak lanjut serius di DPR. Kemungkinan ketika polemik ini lepas dari amatan publik, kunjungan yang hanya digunakan  untuk “berfoya-foya” akan terulang kembali. Kebijakan ini juga adalah wujud parpol untuk cuci tangan. Kelak, ketika masih ada kunjungan kerja yang dilakukan, tentu kesan yang timbul bukan lagi tanggung jawab parpol, tetapi kesalahan kader. Padahal, semua kebijakan kader di parlemen adalah bagian integral dari program partai politik.
Alasan penghentian kunjungan ke luar negeri karena alasan bencana tidaklah rasional. Ini tidak berarti adalah benar kalau kuker di waktu kini pantas dilakukan. Tentu tidak demikian, kalau memang kunjungan kerja sejak awal telah dirancang atas dasar asumsi kepentingan mendasar, maka akan terasa berfaedahnya bagi kemaslahatan negeri. Masyarakat tentu mendukung kalau kunjungan itu memang sungguh penting bagi kepentingan bangsa dan negara, apalagi demi kepentingan masyarakat korban bencana. Ketidak sinkronan keputusan ini dengan memberhentikan kunjungan sebab ada bencana mengukuhkan tuduhan bahwa kunjungan ke luar negeri selama ini memang tidak dirancang dalam kerangka kebutuhan mendasar, kunjungan itu miskin kepentingan dan kemanfaatan yang terlampaui penting untuk dilakukan. Ambil contoh agenda kunjungan Badan Kehormatan ke Yunani yang bertujuan untuk mempeljari etika anggota parlemen Yunani sangat terlihat mengada-ada karena negara kita yang berideologi Pancsila telah memiliki nilai-nilai etika yang jauh lebih baik.
 Ketikabermunculan kritikan, para petinggi parpol baru menunjukan sikap menentang kebijakan menghambur-hamburkan uang negara itu. Masyarakat tidaklah bodoh, Kalau memang para petinggi parpol itu serius, maka mestinya kebijakan buruk ini sedari dulu dikritisi. Apalagi kalau kebijakan ke luar negeri itu dirasa banyak yang tidak tepat. Hal ini bukan tanpa alasan petinggi parpol memiliki otoritas, termasuk kepentingan dengan kebijakan yang dicetuskan di parlemen, sehingga parpol memiliki kekuatan mengontrol anggotanya agar taat asas dalam merumuskan kebijakan. Mengapa tidak sejak awal kebijakan yang tidak penting, dan hanya sebagai ajang jalan-jalan itu, disikapi? Skenario permainan, melalui pernyataan larangan  sesungguhnya tidaklah baik. Ini hanya cara biasa agar parpol terlihat “menarik” di mata publik.
Tanggapan juga datang dari anggota dewan, seprti apa yang di ungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil mendesak Pimpinan DPR untuk membatalkan kunjungan Badan Kehormatan DPR ke Yunani. Kunjungan yang memakan biaya Rp 2,2 miliar semula ditujukan untuk melihat kebersihan Parlemen Yunani dari asap rokok.
Menurut beliau kunjungan anggota DPR ke luar negeri harusnya bertujuan jelas. Jika disampaikan oleh pimpinan Badan Kehormatan DPR bahwa kunjungan tersebut hanya untuk melihat pola hidup bebas merokok di Parlemen Yunani, kunjungan ini tak boleh di-ACC. Tolakan tidak hanya dilontarkan oleh para anggota dewan, malah lebih mngejutkan lagi Gayus Lumbuun yang menjadi ketua Badan Kehormatan itu sendiri menolak agenda kunjungan BK DPR ke Yunani dan meminta Pimpinan DPR membatalkan kunjungan BK ke Yunani, beliau menganggap kunjungan BK tidak bermanfaat, karena untuk keperluan mempelajari kode etik itu bisa dengan cara lain yang lebih mudah dan efisien. Misalnya dengan mengundang pakar filsafat yang ada di universitas, antara lain seperti Universitas Indonesia. Atau cara lainnya juga bisa dengan meminta kepada kedutaan atau perwakilan negara sahabat yang ada di Indonesia mengenai masukan atau bahan serta fasilitas lainnya untuk keperluan yang bisa diterapkan di Indonesia. Menurut beliau, dirinya tidak bisa melarang rekan-rekannya pergi ke Yunani, karena rencana kunjungan kerja ini tidak pernah dilarang oleh pimpinan dewan, pimpinan DPR bertanggung jawab atas sejumlah badan di DPR. Seperti Badan Kehormatan yang berada di bawah kewenangan dari Wakil Ketua DPR yang dipegang dipegang oleh Taufik Kurniawan sehingga tanggungjawab keputusan berada di tangan beliau. Gayus Lumbuun mencontohkan dari beberapa keputusan terdahulu, pimpinan dewan sudah pernah menolak rencana kunjungan kerja dari Komisi V. Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, pernah menolak rencana Komisi V melakukan kunjungan kerja ke Turki. Karena memang faktor-faktor yang diperoleh Pak Pramono tidak sesuai.
3.1.3.2.     Pihak-pihak yang pro dengan rencana kunjungan kerja DPR RI ke luar Negri.
Dalam agenda kujungan kerja BK DPR ada pihak yang menyetujui rencana tersebut seperti Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan pimpinan tidak melarang BK DPR studi banding ke Yunani karena kunjungan itu hak anggota dewan serta kunjungan itu merupakan bagian metode penyusunan legislasi dengan meniru dan memodifikasi untuk membangun infrastruktur legislasi yang memadai di tubuh DPR. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR Anis Mata yang menegaskan bahwa keputusan yang diambil terhadap kunjungan kerja BK sudah melalui tinjauan dan proses dengan tahapan tertentu.



BAB  IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Agenda kunjungan kerja para anggota DPR keluar negeri merupakan hal yang wajar dan ketentuan tersebut telah di atur dalam UU No 27 tahun 2009. Akan tetapi kunjungan kerja anggota DPR harus memenuhi asas kmanfaatan dan kepatutan sehingga tidak terkesan kunjungan kerja yang dilakukan hanya merupakan alasan angota DPR untuk jalan-jalan. Tentunya hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya laporan secara transparan kepada rakyat terhadap kunjungan kerja yang telah dilakukan dan realisasi apakah yng dapat diberikan kepada rakyat. Namun melihat kondisi bangsa kita sekarang ini yang sering kali dirundung bencana, agenda kunjungan kerja sebaiknya di tunda dulu mengingat anggaran yang dipergunakan untuk kunjungan kerja tidaklah sedikit dan rakyat Indonesia memerlukan bantuan dana dari pemerintah terutama para korban bencana. Sebagai wakil rakyat, para anggota Dewan hendaknya memaklumi hal tersebut karena mereka dipilih oleh rakyat sebagai wakil di pusat, jadi siapa lagi yang akan memperhatikan aspirasi dan kebutuhan rakyat bila para anggota Dewan yang terhormat tidak lagi memikirkan nasib dan kondisi rakyatnya.
4.2.Saran
Sebaiknya para anggota Dewan lebih peka terhadap masalah yang terjadi di negara ini. Sehingga dalam memutuskan suatu usulan terutama yang menyangkut masalah dana yang besar hendaknya memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar