Kunjungan Kerja Anggota DPR ke Luar Negeri
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Berbagai masalah memang selalu
menyelimuti bangsa kita mulai dari bencana alam, berbagai macam kecelakaan
transportasi, khasus korupsi yang sampai sekarang belum terselesaikan bahkan
berbagai khasus yang menimpa saudara kita yang bekerja sebagai TKI di negeri
orang. Menanggapi beberapa permasalahan tersebut, hendaknya pemerintah harus
lebih peka dan menjadikan permasalahan yang bersifat penting untuk perubahan
bangsa ke arah yang lebih baik demi mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Di penghujung tahun 2010 ini memang
ketabahan rakyat Indonesia di uji setelah adanya gempa yang menimpa di daerah
Wasior, Tsunami Mentawai dan meletusnya gunung Merapi, rakyat dibuat geram
dengan berbagai kebijakan yang di ambil oleh badan legeslatif kita (DPR), yang
mengagendakan untuk melakukan kunjungan kerja ke luar negeri seperti
ke Inggris, Jepang, Perancis, Korea, India, Cina, Italia, Yunani dan
Belanda. Memang di era globalisasi seperti sekarang ini tidak dapat kita
pungkiri hubungan internasional antar negara harus ditingkatkan supaya bangsa
kita lebih dikenal di dunia internasional sehingga kita lebih dihargai di dunia
internasional. Akan tetapi cara yang digunakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
kita untuk menjalin hubungan Internasional dengan negara Sahabat akhir-akhir
ini di rasa kurang tepat dengan kondisi Indonesia sekarang, karena melihat
kondisi bangsa kita yang sedang tertimpa musibah banyak rakyat yang memerlukan
bantuan dari pemerintah, malah terkesan dikesampingkan dengan adanya agenda
kunjungan kerja ke luar negeri yang menghabiskan dana yang hingga 107 M.
Sebagai wakil dari rakyat,
seharusnya para anggota DPR lebih aktif dan peka terhadap rakyat yang telah
mempercayai mereka untuk menjadi wakilnya di pusat. Namun seperti apa yang kita
lihat sekarang, para anggota dewan lebih mengutamakan agenda yang bersifat
kurang populer di mata masyarakat dan terkesan membuang-buang uang (pemborosan)
hanya sekedar untuk pergi keluar negeri. Tindakan semacam inilah yang
menjadikan citra DPR di masyarakat menurun, terlebih lagi di masa lalu banyak
anggota dewan kita yang tersangkut masalah korupsi dan penyuapan yang sudah
menjadi rahasia masyarakat. Berbagai tindakan yang dilakuakan anggota dewan
sekarang lebih disorot oleh masyarakat sehingga mereka harus berhati-hati dan
bekerja sesuai apa yang telah mereka janjikan kepada rakyat.
Pengambilan topik “Kunjungan Kerja
Anggota DPR ke Luar Negeri” sangat menarik untuk di bahas. Karena berbagai
masalah timbul dimasyarakat setelah munculnya agenda semacam ini, kebanyakan
dari masyarakat tidak setuju dengan agenda kunjungan kerja ke luar negeri ini
karena alasan dan tujuan yang ingin dicapai terlihat kurang penting. Sanggahan
dari para anggota dewan juga mewarnai topik ini, ada anggota dewan yang pro ada
juga yang kontra terhadap agenda tersebut.
1.2. Identifikasi Masalah
Dalam penulisan makalah yang
berjudul “Kunjungan Kerja Anggota DPR ke Luar Negeri”,penulis membatasi masalah
yang di bahas dalam makalah ini sebagai berikut:
- Bagimana
kunjungan kerja keluar negeri oleh
DPR RI ?
- Apa tujuan
yang ingin dicapai dalam kunjungan kerja BK DPR RI ?
- Bagimana
kesesuaian kunjungan kerja DPR RI ke
luar negeri dengan kondisi negara saat ini ?
1.3.Tujuan Penulisan.
Dalam
penulisan makalah ini penulis berharap
secara pribadi dan pembaca secara umunya dapat :
1.
Mampu memahami kunjungan kerja
keluar negeri oleh DPR.
2.
Mampu memahami Apa tujuan yang ingin
dicapai dalam kunjungan kerja BK DPR RI.
3.
Mampu memberikan tanggapan terhadap kesesuaian
kunjungan kerja DPR RI ke luar negeri dengan kondisi negara saat ini
BAB II
KAJIAN TEORI
2.1.Dasar Kunjungan
Kerja.
Kunjungan kerja merupakan agenda
tahunan yang dilakukan oleh anggota DPR yang telah diatur di dalam aturan
perundangan yaitu UU Nomor 27 tahun 209 tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD . Sehingga Seperti apa yang di ungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI
Anis Matta pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tidak bisa
melarang kunjungan kerja ke luar negeri karena hal itu merupakan hak anggota
dewan yang di atur di dalam UU no 29 tahun 2009 pasal 77-78. Selain itu
keputusan terhadap persoalan tersebut sudah dibahas dan disetujui dalam
rapat pimpinan DPR.
2.2.Badan legislatif
2.2.1.
Pengertian
Legislatif
Budiardjo
(2008:316) Badan legilatif atau legislature mencerminkan salah satu fungsi
badan itu, yaitu legislate, atau membuat undang-undang. Nama lain lagi adalah
parliament, suatu istilah yang menekankan unsur “bicara” (parler) dan
merundingkan. Sebutan lain mengutamakan representasi atau keterwakilan anggota-anggotanya
dan dinamakan people’s representative body atau Dewan Perwakilan Rakyat.
Akan tetapi apa pun perbedaan dalam namanya dapat dipastikan bahwa badan ini
merupakan symbol dari rakyat yang berdaulat.
Menurut teori
yang berlaku, rakyatlah yang berdaulat; rakyat yang berdaulat ini mempunyai
suatu “kehendak” (yang mana oleh Rousseau disebut Volente Generale atau
General Will). Keputusan-keputusan yang diambil oleh badan ini mrupakan
suara yang authentic dari general will itu. Karena itu
keputusan-keputusannya, baik yang bersifat kebijakan maupun undang-undang,
mengikat seluruh masyarakat.
Dengan
berkembangnya gagasan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, maka badan
legislatif menjadi badan yang berhak menyelenggarakan kedaulatan tu dengan
jalan menentukan kebijakan umum dan menuangkannya dalam undang-undang.
2.2.2. Hak
Dan Kewajiban Legislatif
Syafi’ie dan
Azhari (2006:63-64) untuk menjamin pelaksanaan tugas-tugasnya, Legislatif/DPR
diberi berbagai hak dan kewajiban oleh UUD 1945 yaitu:
1.
Hak Petisi (hak untuk mengajukan
pertanyaan bagi setiap anggota).
2.
Hak Budget (untuk
menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah).
3.
Hak Interprestasi
(untuk meminta keterangan terutama pada eksekutif).
4.
Hak Amandemen
(untuk mengadakan perubahan peraturan).
5.
Hak Angket (untuk
mengadakan penyelidikan karena diduga terlibat kasus).
6.
Hak inisiatif
(untuk mengajukan rancangan undang-undang).
7.
Hak Prakarsa.
8.
Hak untuk
mengajukan pernyataan pendapat.
Sedangkan kewajiban Legislatif/DPR adalah sebagai
berikut:
1.
Mempertahankan Pancasila
dan UUD 1945.
2.
Menyusun anggaran
pendapatan dan belanja negara/daerah.
3.
Memperhatikan
aspirasi masyarakat.
2.2.3. Fungsi
Legislatif
Di antara fungsi badan legislatif (Budiardjo 1998:182-183) yang paling penting
ialah:
1.
Menentukan Policy (Kebijaksanaan)
dan membuat undang-undang. Untuk itu dewan perwakilan rakyat diberi hak
inisiatif, hak untuk mengadakan amandemen terhadap rancangan undang-undang yang
disusun oleh pemerintah, dan hak budget.
2.
Untuk mengontrol
badan eksekutif dalam arti menjaga supaya semua tindakan badan eksekutif sesuai
dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan. Untuk
menyelenggarakan tugas ini, badan perwakilan rakyat diberi hak-hak kontrol
khusus.
Di samping itu terdapat banyak badan legislatif yang
menyelenggarakan beberapa fungsi lain seperti misalnya mensahkan (“ratify”)
perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat oleh badan eksekutif. Perlu
dicatat bahwa beberapa badan legislatif (antara lain Amerika Serikat) mempunyai
wewenang untuk meng”impeach” (menuntut) dan mengadili pejabat tinggi,
termasuk presiden. Di Perancis badan legislatif berwenang menuntut pejabat
tinggi termasuk presiden dan menteri-menteri, akan tetapi pengadilan tinggilah
yang mengadili.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.Pembahasan.
3.1.1
Kunjungan kerja DPR RI ke luar Negri
.
Berdasarkan
pada Kunjungan kerja merupakan agenda tahunan yang dilakukan oleh anggota DPR
yang telah diatur di dalam aturan perundangan yaitu UU Nomor 27 tahun 209
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD . Sehingga Seperti apa yang di ungkapkan
oleh Wakil Ketua DPR RI Anis Matta pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia tidak bisa melarang kunjungan kerja ke luar negeri karena
hal itu merupakan hak anggota dewan yang di atur di dalam UU no 29 tahun 2009 pasal
77-78. Selain itu keputusan terhadap persoalan tersebut sudah dibahas dan
disetujui dalam rapat pimpinan DPR.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Anis
Matta, kunjungan kerja anggota dewan ke luar negeri merupakan bagian dari
proses legislasi di DPR. Dalam aturan perundangan, menurut beliau telah
memberikan amanah otoritas legislasi kepada DPR, akan tetapi DPR tidak memiliki
infrastruktur legislasi yang memadai. Oleh sebab itu, cara paling sederhana
dalam menyusun proses legsilatif di DPR dengan menggunakan metode "benchmarking",
yakni tiru dan modifikasi, metode seperti inilah yang akan digunakan oleh
anggota DPR dalam melakukan kunjungan ke beberapa Negara Sahabat .
Penerapan pola seperti ini tidak
hanya dilakukan oleh parlemen Indonesia tetapi ditiru oleh parlemen hampir di
seluruh negara, termasuk Jepang dan China.
Ditanya mengapa DPR tidak melakukan penguatan infrastruktur legislasi, menurut dia, hal itu diatur alam aturan perundangan yakn UU Nomor 27 tahun 209 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Ditanya mengapa DPR tidak melakukan penguatan infrastruktur legislasi, menurut dia, hal itu diatur alam aturan perundangan yakn UU Nomor 27 tahun 209 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan
Sejahtera ini menambahkan, untuk mengatasi kunjungan kerja ke luar negeri ini
harus memperkuat infrastruktur legislasi di parlemen, sehingga proses legislasi
nantinya berbasis riset. Sehingga nantinya DPR perlu membangun 'law center'
serta 'budget office'. Menurut Anis Mata, hal itu belum belum dilakukan
karena belum diakomodasi dalam aturan perundangan. Saat ini, DPR sedang dalam
proses revisi UU No 27 tahun 2009 tentang MD3. Dalam revisi tersebut, akan
diusulkan penguatan infrastruktur legislasi. Membicarakan soal efisiensi
kunjungan kerja anggota DPR ke luar negeri, belau mengakui, tidak seluruhnya
efisien. Untuk meningkatkan efisiensi, DPR perlu melakukan peningkatan transparansi
dan efektivitas.
Proses dan skema kunjungan harus
jelas dan transparan, Anis Mata juga menjelaskan, transparansi dilakukan dengan
cara meminta anggota yang berkunjung ke luar negeri membuat daftar persoalan
yang akan dipelajari dan melakukan konferensi pers setelah kembali dari luar
negeri sebagai pertanggungjawaban public atas kunjungan kerja yang
dilakukan.
3.1.2. Tujuan yang
ingin dicapai dalam kunjungan kerja BK DPR RI ke luar Negri.
Dalam rencana kunjungannya ke
Yunani, Badan Kehormatan DPR memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai,
seperti apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua Badan kehormatan DPR Nudirman
Munir tujuan kunjungan ke Parlemen Yunani adalah
1.
Bertemu dengan Ketua Parlemen Yunani, untuk
mempelajari kode etik yang ada di Parlemen Yunani.
2.
BK DPR juga akan mempelajari mekanisme pengaduan pelanggaran
kode etik Parlemen Yunani. Diharapkan BK dapat mengefektifkan kinerjanya
menjaga pelaksanaan tatib DPR.
3.
BK juga akan bertemu dengan sejumlah LSM di Yunani. BK
juga akan bertemu dengan pimpinan fraksi di Parlemen Yunani.
4.
Meningkatkan cara beretika anggota DPR dengan
mempelajari pola Parlemen Yunani yang bebas rokok.
3.1.3. Kesesuaian
agenda kunjungan dengan kondisi Bangsa sekarang.
Di tengah realitas kebangsaan yang
memilukan akibat bencana, agenda kunjngan kerja anggota dewan ini tentu
menyedihkan dan menyayat hati, terutama rakyat korban bencana. Publik
nyata-nyata ditinggalkan oleh mereka yang dipilih sebagai wakil rakyat itu.
Kunjungan kerja itu baik jika pelaksanaannya memenuhi asas kemanfaatan dan
kepatutan. Tetapi sudah menjadi fakta bahwa kegiatan itu kerap disalahgunakan,
dan sudah menjadi rahasia umum bahwa kunjungan itu tidak begitu
bermanfaat, terlalu mengada-ada, serta untuk jalan-jalan belaka.
Nurani kita juga tersayat ketika
mengetahui jumlah pengeluaran dana untuk kunjungan kerja DPR itu. Jika
dibandingkan dengan besaran dana bantuan sosial penanggulangan bencana,
terlihat ada ketimpangan. Jumlah dana pelesiran ternyata melampaui harga beli
Menara Sirene (Early Warning System) yang sangat dibutuhkan di
wilayah-wilayah rawan gempa dan tsunami. Untuk APBN-P tahun 2010, kunjungan
kerja ke luar negeri oleh pemerintah dan DPR disisihkan dana sebesar Rp 170
miliar, dan untuk menghias rumah dinas Pak “Beye” dianggarkan pula Rp 42
miliar. Kebijakan ini berbanding terbalik dengan jumlah anggaran negara untuk
bantuan sosial penanggulangan bencana yang hanya sebesar Rp 3.792,8 miliar.
Jumlah anggaran penanggulangan sosial bencana ini sungguh terlalu kecil dan
tidak masuk akal. Apalagi dalam konteks Indonesia hari-hari ini yang terus
dirundung bencana alam.
Dari alokasi anggaran, terlihat
bahwa kebijakan menanggulangi bencana belum menjadi prioritas di negeri ini.
Carut-marut penanggulangan dampak bencana di lapangan (misalnya di Mentawai dan
Gunung Merapi) oleh BNPB (Badan Nasional Pananggulangan Bencana) juga menjadi
bukti bahwa pemerintah belum (dan bisa jadi tidak) memikirkan secara serius
satu sistem penanggulangan bencana yang cerdas serta mencakup keseluruhan
kepentingan masyarakat korban. Idealnya, program tersistem sebagai bentuk
antisipasi kemungkinan dampak bencana secara baik telah dimiliki oleh negara
ini, terutama pasca tsunami Aceh enam tahun silam. Dengan demikian, ketika
bencana tiba yang terkadang memang sulit untuk di prediksi sudah ada kebijakan
penanggulangan (sistem yang bekerja) dari pemerintah untuk mengantisipasinya.
Dalam rencana studi banding 8
orang anggota Badan Kehormatan DPR ke Yunani menghabiskan anggaran sekitar
Rp1,5 miliar. Menurut Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran
(Fitra) Yuna Farhan, anggaran biaya perjalanan belajar etika itu setara dengan
jaminan kesehatan (jamkesmas) bagi 25.000 orang miskin di negeri ini.Anggaran
kunjungan kerja anggota Dewan yang terus meningkat, merupakan sebuah ironi.
Perjalanan yang dinilainya menghambur-hamburkan uang negara itu didapat melalui
pajak yang dibayarkan rakyat. Hal in tentu bertolak belakang jika
membandingkannya dengan anggaran bagi program kesejahteraan masyarakat dan
pengentasan kemiskinan yang justru didapatkan dari pinjaman. Anggaran yang
didapat dari rakyat kemudian dimanfaatkan untuk kunjungan dan studi banding.
Sedangkan untuk program PNPM sebesar Rp74 triliun didapatkan dari pinjaman.
Dengan kata lain, uang rakyat untuk plesiran, dan untuk menanggulangi
kemiskinan malah dari pinjaman.
Dari sejumlah insentif yang
diterima, FITRA mencatat, setidaknya dalam setiap studi banding, anggota Dewan
mendapatkan uang harian Rp20-Rp26 juta, asuransi perjalanan 50 US Dollar per
orang dan uang representasi 2.000 US Dollar. Hasil dari kunjungan kerja ke luar
negeri juga kerap dikritisi. Sejumlah kunjungan dinilai tak berkorelasi positif
dengan pembahasan RUU yang berjalan. Produktivitas Dewan dalam hal legislasi
juga dinilai rendah.
3.1.3.1. Pihak-pihak
yang kontra dengan rencana kunjungan kerja DPR RI ke luar Negri.
Beberapa tanggapan yang ditujukan
kepada anggota dewan bermunculan terhadap kunjungan kerja, mulai dari
masyarakat, Parpol, bahkan dari anggota dewan itu sendiri. Contohnya seperti
adanya larangan dari partai politik, hal ini cukup beralasan
karena kebijakan ini muncul di tengah derasnya kecaman publik terhadap
agenda ke luar negeri parlemen yang notabenya berisi anggota parpol. Tampaknya
keputusan pelarangan ini bermaksud meredam gejolak sesaat di tengah masyarakat.
Ini terlihat ketika pelarangan tersebut hanya bersifat pernyataan di media
massa, tanpa tindak lanjut serius di DPR. Kemungkinan ketika polemik ini lepas
dari amatan publik, kunjungan yang hanya digunakan untuk “berfoya-foya”
akan terulang kembali. Kebijakan ini juga adalah wujud parpol untuk cuci
tangan. Kelak, ketika masih ada kunjungan kerja yang dilakukan, tentu kesan
yang timbul bukan lagi tanggung jawab parpol, tetapi kesalahan kader. Padahal,
semua kebijakan kader di parlemen adalah bagian integral dari program partai
politik.
Alasan penghentian kunjungan ke luar
negeri karena alasan bencana tidaklah rasional. Ini tidak berarti adalah benar
kalau kuker di waktu kini pantas dilakukan. Tentu tidak demikian, kalau memang
kunjungan kerja sejak awal telah dirancang atas dasar asumsi kepentingan
mendasar, maka akan terasa berfaedahnya bagi kemaslahatan negeri. Masyarakat
tentu mendukung kalau kunjungan itu memang sungguh penting bagi kepentingan
bangsa dan negara, apalagi demi kepentingan masyarakat korban bencana. Ketidak
sinkronan keputusan ini dengan memberhentikan kunjungan sebab ada bencana mengukuhkan
tuduhan bahwa kunjungan ke luar negeri selama ini memang tidak dirancang dalam
kerangka kebutuhan mendasar, kunjungan itu miskin kepentingan dan kemanfaatan
yang terlampaui penting untuk dilakukan. Ambil contoh agenda kunjungan Badan
Kehormatan ke Yunani yang bertujuan untuk mempeljari etika anggota parlemen
Yunani sangat terlihat mengada-ada karena negara kita yang berideologi Pancsila
telah memiliki nilai-nilai etika yang jauh lebih baik.
Ketikabermunculan kritikan, para petinggi
parpol baru menunjukan sikap menentang kebijakan menghambur-hamburkan uang
negara itu. Masyarakat tidaklah bodoh, Kalau memang para petinggi parpol itu
serius, maka mestinya kebijakan buruk ini sedari dulu dikritisi. Apalagi kalau
kebijakan ke luar negeri itu dirasa banyak yang tidak tepat. Hal ini bukan
tanpa alasan petinggi parpol memiliki otoritas, termasuk kepentingan dengan
kebijakan yang dicetuskan di parlemen, sehingga parpol memiliki kekuatan
mengontrol anggotanya agar taat asas dalam merumuskan kebijakan. Mengapa tidak
sejak awal kebijakan yang tidak penting, dan hanya sebagai ajang jalan-jalan
itu, disikapi? Skenario permainan, melalui pernyataan larangan
sesungguhnya tidaklah baik. Ini hanya cara biasa agar parpol terlihat
“menarik” di mata publik.
Tanggapan juga datang dari anggota
dewan, seprti apa yang di ungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil
mendesak Pimpinan DPR untuk membatalkan kunjungan Badan Kehormatan DPR ke
Yunani. Kunjungan yang memakan biaya Rp 2,2 miliar semula ditujukan untuk melihat
kebersihan Parlemen Yunani dari asap rokok.
Menurut beliau kunjungan anggota DPR
ke luar negeri harusnya bertujuan jelas. Jika disampaikan oleh pimpinan Badan
Kehormatan DPR bahwa kunjungan tersebut hanya untuk melihat pola hidup bebas
merokok di Parlemen Yunani, kunjungan ini tak boleh di-ACC. Tolakan tidak hanya
dilontarkan oleh para anggota dewan, malah lebih mngejutkan lagi Gayus Lumbuun
yang menjadi ketua Badan Kehormatan itu sendiri menolak agenda kunjungan BK DPR
ke Yunani dan meminta Pimpinan DPR membatalkan kunjungan BK ke Yunani, beliau menganggap
kunjungan BK tidak bermanfaat, karena untuk keperluan mempelajari kode etik itu
bisa dengan cara lain yang lebih mudah dan efisien. Misalnya dengan mengundang
pakar filsafat yang ada di universitas, antara lain seperti Universitas
Indonesia. Atau cara lainnya juga bisa dengan meminta kepada kedutaan atau
perwakilan negara sahabat yang ada di Indonesia mengenai masukan atau bahan
serta fasilitas lainnya untuk keperluan yang bisa diterapkan di
Indonesia. Menurut beliau, dirinya tidak bisa melarang rekan-rekannya
pergi ke Yunani, karena rencana kunjungan kerja ini tidak pernah dilarang oleh
pimpinan dewan, pimpinan DPR bertanggung jawab atas sejumlah badan di DPR.
Seperti Badan Kehormatan yang berada di bawah kewenangan dari Wakil Ketua DPR
yang dipegang dipegang oleh Taufik Kurniawan sehingga tanggungjawab keputusan
berada di tangan beliau. Gayus Lumbuun mencontohkan dari beberapa keputusan
terdahulu, pimpinan dewan sudah pernah menolak rencana kunjungan kerja dari
Komisi V. Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, pernah menolak rencana Komisi V
melakukan kunjungan kerja ke Turki. Karena memang faktor-faktor yang diperoleh
Pak Pramono tidak sesuai.
3.1.3.2. Pihak-pihak
yang pro dengan rencana kunjungan kerja DPR RI ke luar Negri.
Dalam agenda kujungan kerja BK DPR
ada pihak yang menyetujui rencana tersebut seperti Wakil Ketua DPR Taufik
Kurniawan mengatakan pimpinan tidak melarang BK DPR studi banding ke Yunani
karena kunjungan itu hak anggota dewan serta kunjungan itu merupakan bagian
metode penyusunan legislasi dengan meniru dan memodifikasi untuk membangun
infrastruktur legislasi yang memadai di tubuh DPR. Hal tersebut juga dibenarkan
oleh Wakil Ketua DPR Anis Mata yang menegaskan bahwa keputusan yang
diambil terhadap kunjungan kerja BK sudah melalui tinjauan dan proses
dengan tahapan tertentu.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Agenda kunjungan kerja para anggota
DPR keluar negeri merupakan hal yang wajar dan ketentuan tersebut telah di atur
dalam UU No 27 tahun 2009. Akan tetapi kunjungan kerja anggota DPR harus
memenuhi asas kmanfaatan dan kepatutan sehingga tidak terkesan kunjungan kerja
yang dilakukan hanya merupakan alasan angota DPR untuk jalan-jalan. Tentunya
hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya laporan secara transparan kepada
rakyat terhadap kunjungan kerja yang telah dilakukan dan realisasi apakah yng
dapat diberikan kepada rakyat. Namun melihat kondisi bangsa kita sekarang ini
yang sering kali dirundung bencana, agenda kunjungan kerja sebaiknya di tunda
dulu mengingat anggaran yang dipergunakan untuk kunjungan kerja tidaklah
sedikit dan rakyat Indonesia memerlukan bantuan dana dari pemerintah terutama
para korban bencana. Sebagai wakil rakyat, para anggota Dewan hendaknya
memaklumi hal tersebut karena mereka dipilih oleh rakyat sebagai wakil di
pusat, jadi siapa lagi yang akan memperhatikan aspirasi dan kebutuhan rakyat
bila para anggota Dewan yang terhormat tidak lagi memikirkan nasib dan kondisi
rakyatnya.
4.2.Saran
Sebaiknya para anggota Dewan lebih
peka terhadap masalah yang terjadi di negara ini. Sehingga dalam memutuskan
suatu usulan terutama yang menyangkut masalah dana yang besar hendaknya
memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar